Langsung ke konten utama

AGAMA DALAM NEGARA




Aku telah melihat dunia yang seperti ini seumur hidupku, dunia dimana agama dilempar dari tempatnya yang suci kedalam kubangan politik yang najis, busuk penuh kemunafikan. Apakah salah jika menggabungkan agama dengan politik kenegaraan ? kan agama kita adalah agama yang sempurna ? Memang agama itu adalah sempurna dan tidak kurang satu apapun, tapi apakah manusia yang menjalankannya, yang mencoba mempolitisasinya itu sempurna ? tentu tidak. Sistem kenegaraan yang seperti ini adalah sistem kenegaraan yang membawa bendera agama dan meletakkan setiap dasar tindakan kenegaraan kepada agama yang sempurna, tapi jika tujuan negara atau tindakan negara mengarah pada hal-hal yang menggunakan kekerasan demi kepentingan penguasa atau kelompok penguasa negara, apakah itu juga adalah tentang agama ?

penerapan hukum-hukum agama secara formal kedalam praktek kenegaraan adalah sesuatu yang mengkerdilkan makna agama itu sendiri, dengan potensi penistaan agama yang tinggi karna agama adalah apa yang mengatur manusia dengan tuhan dan sesamanya, agama adalah suci, sesuatu yang sakral dan politik adalah kotor penuh dengan kemunafikan dan manusia adalah tempatnya salah dan tidak pernah sempurna dan agama tidak.

Penerapan hukum-hukum tuhan kedalam peraturan kenegaraan akan lebih baik dilakukan secara substansial dengan tidak memisahkan sama sekali antara agama dengan negara. Hukum-hukum tuhan dimasukan secara substansial kedalam perangkat-perangkat aturan negara dan diaplikasikan serta dijalankan oleh perangkat negara tersebut kepada setiap masyarakat.

"agama adalah jiwa dan negara adalah raga"

-pemuda tertekan-

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fungsi Pengorganisasian dalam Manajemen | Makalah

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Adanya koordinasi yang kuat dan komunikasi yang lancar antar karyawan dalam suatu perusahaan sangat dibutuhkan demi kemajuan suatu perusahaan. Untuk memenuhi hal tersebut dalam manajemen diperlukan suatu pengorganisasian yang sangat teratur. Kemajuan suatu perusahaan dapat tercapai jika terbentuk pengorganisasian yang teratur mengingat dengan pengorganisasian semua pekerjaan dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Artinya dengan pengorganisasian dapat menghemat waktu dan tenaga kita untuk bekerja sehingga kita dapat mengerjakan pekerjaan yang lebih penting karena pekerjaan yang lainnya dapat dilakukan oleh orang lain. Pengorganisasian adalah fungsi manajemen yang mengikuti perencanaan. Ini adalah fungsi dimana sinkronisasi dan kombinasi sumber daya manusia, fisik dan keuangan terjadi. Semua tigasumber daya penting untuk mendapatkan hasil. Oleh karena itu, fungsi organisasi membantudalam pencapaian hasil yang sebenarnya penting untuk fu...

Binatang Paling Munafik yang Pernah Diciptakan Tuhan

Seperti sedia kala, saat kita berjuang dengan segenap raga untuk hidup, untuk menyambung nyawa yang parah terluka oleh belati dunia fana. Disaat itulah kita sadar bahwa hidup adalah cobaan, dan cobaanlah yang menjadikan hidup seorang manusia berarti. Tapi sampai dimana cobaan itu datang dan memberikan perih ? apakah seluruh hidup manusia adalah tentang kesakitan, ketidakadilan hidup ? setiap keluhan yang ku tujukan dan kuumbar kepada malam hanya akan terbiar tak berjawab selain keheningan dan dingin yang familiar. Orang yang tak bisa berbuat banyak hanya bisa mengeluh dalam kesendirian dan deruh kerinduan akan kebahagian hanyalah sebuah mimpi yang hadir di masa lalu dengan pengulangan yang dramatis dalam pikiranku, pikiran seorang manusia yang buta dan tak tahu apa-apa tentang dunia, tentang hidup dan cinta. Kehidupan menjadi terlalu sederhana dalam hari-hari dewasa yang tak terlalu istimewa, uang dan segala yang memberikan nilai adalah segalanya dan tanpanya manusia hany...

Kedudukan, Kewenangan dan Tindakan Hukum Pemerintah | Makalah

BAB I PENDAHULUAN Pembagian hukum ke dalam hukum publik dan hukum privat yang dilakukan oleh ahli hukum Romawi, Ulpianus, ketika ia menulis “Publicum ius est, quod ad statum rei romanea spectat, privatum quo ad singulorum utitilatem” (hukum publik adalah hukum yang berkenaan dangan kesejahteraan Negara Romawi, sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan kekeluargaan), pengaruhnya cukup besar alam sejarah pemikiran hukum, sampai sekarang. Salah satu pengaruh yang masih tersisa hingga kini antara lain bahwa kita tidak apat menghindarkan diri dari pembagian tersebut, termasuk dalam mengkaji keberadaan pemerintah dalam melakukan pergaulan hukum. Kenyataan sehari-hari menunjukkan bahwa pemerintah di samping melaksanakan kegiatan dalam bidang hukum publik, juga sering terlibat dalam lapangan keperdataan. Dalam pergaulan hukum, pemerintah sering tampil dengan twee pet’en,  dengan dua kepala, sebagai wakil dari jabatan (ambt) yang tunduk pada hukum publik dan ...