BAB I PENDAHULUAN Pembagian hukum ke dalam hukum publik dan hukum privat yang dilakukan oleh ahli hukum Romawi, Ulpianus, ketika ia menulis “Publicum ius est, quod ad statum rei romanea spectat, privatum quo ad singulorum utitilatem” (hukum publik adalah hukum yang berkenaan dangan kesejahteraan Negara Romawi, sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan kekeluargaan), pengaruhnya cukup besar alam sejarah pemikiran hukum, sampai sekarang. Salah satu pengaruh yang masih tersisa hingga kini antara lain bahwa kita tidak apat menghindarkan diri dari pembagian tersebut, termasuk dalam mengkaji keberadaan pemerintah dalam melakukan pergaulan hukum. Kenyataan sehari-hari menunjukkan bahwa pemerintah di samping melaksanakan kegiatan dalam bidang hukum publik, juga sering terlibat dalam lapangan keperdataan. Dalam pergaulan hukum, pemerintah sering tampil dengan twee pet’en, dengan dua kepala, sebagai wakil dari jabatan (ambt) yang tunduk pada hukum publik dan ...
Komentar
Posting Komentar