Langsung ke konten utama

Ekonomi Islam | Makalah



BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar belakang mas
alah
Perkembangan ekonomi Islam dalam tataran praktis maupun akademis sangat pesat. Hal ini dapat dilihat dari data statistik perbankan syari’ah yang dikeluarkan tiap bulannya oleh bank Indonesia, juga penelitian di bidang perbankan syari’ah, mulai dari soal faktor-faktor yang memengaruhi minat masyarakat untuk menggunakan jasa perbankan syari’ah, bidang investasi syari’ah, hingga soal model pemberdayaan dana zakat di Indonesia.

Inti asas ekonomi Islam adalah hak milik. Hak milik itu terdiri dari hak milik pribadi, hak milik umum, dan milik Negara. Dalam realitas, banyak praktik ekonomi (mikro maupun makro) mengalami kegagalan disebabkan kekeliruan pemahaman mengenai hak milik, seperti mendapatkan harta korupsi atau suap untuk membangun fasilitas umum dianggap benar, kebijakan sumber daya air, kebijakan sumber daya alam dan energi, kebijakan pengentasan kemiskinan, kebijakan privatisasi BUMN Milik Umum, kenaikan harga BBM dan berbagai penyimpangan lainnya.

B. Rumusan Masalah. 
1. Bagaimanakah sejarah ekonomi islam ?
2. Apakah yang dimaksud dengan ekonomi islam ?
3. Apa sajakah asas system ekonomi islam ?
4. Bagaimanakah pandangan islam tentang ekonomi ?
5. Bagaimanakah politik ekonomi islam ?
6. Bagaimanakah kaidah umum perekonomian ?

C. Tujuan penulisan. 
1. Menjelaskan sejarah ekonomi islam
2. Menjelaskan tentang ekonomi islam
3. Memaparkan tentang asas, pandangan, politik ekonomi, dan kaidah umum perekonomian islam.

BAB 2.
PEMBAHASAN
1.     Sejarah Ekonomi Islam
Sebenarnya ada dua macam sejarah ekonomi. Pertama adalah sejarah pemikiran ekonomi yang merefleksikan evolusi pemikiran tentang ekonomi. Dan kedua adalah sejarah perekonomian yang menggambarkan bagaimana perekonomian itu bisa menjadi perekonomian suatu bangsa, misalnya Inggris atau Jepang, bias pula suatu kawasan misalnya Eropa Barat, Timur jauh atau Asia Tenggara, dan bahkan perekonomian dunia berkembang.
Pemikiran ekonomi Islam berusia setua Islam itu sendiri. Sepanjang 14 abad sejarah Islam kita menemukan studi yang berkelanjutan tentang isu ekonomi dalam pandangan syari’ah. Sebagian besar diskusi ini hanya terkubur dalam literatur tafsir Al-Qur’an, sarah Hadits, dasar-dasar hukum Ushul fiqih dan Hukum Fiqih. Belum ada usaha yang dilakukan untuk mengkaji lebih dalam materi-materi ini dan menyajikannya secara sistematis. Studi ini dan studi filsafat moral dan histografi mendapatkan perhatian ketika ilmu social yang baru dilahirkan tersebut menjadi kurikulum di Universitas Negara muslim dan para sarjana mulai menjari warisan Islam di bidang ini.

Beberapa usaha telah dilakukan akhir-akhir ini untuk mempelajari ilmu ekonomi yang telah diajarkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah. Karena isi kedua sumber ini bersifat ketuhanan, ekonomi Islam hanya berupa interpretasi manusia itu sendiri yang dalam hal ini menampakkan ciri khas pemikiran ekonomi dalam Islam. Pengajaran ekonomi di dalam Al-Qur’an dan Sunnah bersifat Universal, tetapi manusia mencoba menginterpretasikan dan mengaplikasikannya sesuai dengan kepentingan pada waktu dan tempat usaha-usaha tersebut dilakukan.
Tetapi yang jelas banyak aktivitas pengaturan ekonomi yang dilakukan selama masa kepemimpinan Khulafaur Rasyidin dan Dinasti Umayyah yang berhubungan dengan subjek ini seperti administrasi tanah kharaj. Pengumpulan dan pembayaran zakat, serta cara para penguasa dan penasehat menggunakan Baitul Maal dalam menangani permasalahan ekonomi pada masa mereka. Satu hal yang dapat ditangkap dengan jelas adalah bahwa perhatian mereka pada pemenuhan kebutuhan, keadilan, efisiensi, pertumbuhan, dan kebebasan merupakan objek utama yang menginspirasikan ekonomi Islam sejak permulaan dulu.

2.     Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam didefinisikan sebagai cabang ilmu yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang langka, yang sejalan dengan ajaran islam, tanpa membatasi kebebasan individu ataupun menciptakan ketidakseimbangan makro dan ekonomi logis.

Pandangan islam terhadap masalah kekayaan berbeda dengan pandangan islam terhadap masalah pemanfaatan kekayaan. Menurut Islam, sarana sarana yang memberikan kegunaan ( utility ) adalah masalah lain. Karena itu, kekayaan dan tenaga manusia, dua  duanya merupakan kekayaan sekaligus sarana yang bias memberikan kegunaan ( utility ) atau manfaat. Sehingga, kedudukan kedua duanya dalam pandangan islam, dari segi keberadaan dan produksinya dalam kehidupan, berbeda dengan   kedudukan pemanfaatan serta tata cara perolehan manfaatnya.

3.     Asas Sistem Ekonomi Islam
Kegunaan ( utility ) adalah kemampuan suatu barang untuk memuaskan kebutuhan manusia. Karena itu, kegunaan ( utility ) tersebut terdiri dari dua hal : pertama, adalah batas kesenangan yang bias dirasakan oleh manusia ketika memperoleh brang tertentu. Kedua, keistimewaan keistimewaan yang tersimpan pada zat barang itu sendiri, termasuk kemampuannya untuk memuaskan kebutuhan manusia, dan bukan hanya kebutuhan orang tertentu saja. Kegunaan ( utility ) ini kadang lahir dari tenaga manusia, atau lahir dari harta kekayaan, atau lahir dari harta kekayaan, atau dari kedua duanya sekaligus.
Sesuai dengan fitrahnya, manusia bisa berusaha untuk memperoleh harta kekayaan tersebut untuk dikumpulkan. Oleh karena itu, manusia dan harta kekayaan adalah sama sama merupakan alat yang bisa dipergunakan untuk memuaskan kebutuhan kebutuhan manusia. Dua duanya merupakan kekayaan yang bisa diraih oleh manusia untuk dikumpulkan. Jadi, kekayaan itu sebenarnya merupakan akumulasi dari kekayaan dan tenaga
Prinsip Islam yang dapat dijadikan poros adalah bahwa, “kekuasaan palinh tinggi hanyalah milik Allah semata (QS, 3:26, 15:2, 67:1) dan manusia diciptakan sebagai khalifah-Nya di muka bumi,” (QS, 2:30, 4:166, 35:39). Sebagia khalifah-Nya, “manusia telah diciptakan dalam bentuk yang paling baik. Seluruh ciptaan lainnya seperti matahari, bulan, langit (cakrawala), telah ditakdirkan  untuk dipergunakan oleh manusia.”

Dapat dikatakan prinsip-prinsip kegiatan Ekonomi Islam adalah sebagai berikut:
·         Kekuasaan milik tertinggi adalah milik Allah dan Allah adalah pemilik yang absolute atas semua yang ada
·         Manusia merupakan pemimpin (khalifa) Allah di bumi tapi bukan pemilik yang sebenarnya.
·         Semua yang didapatkan dan dimiliki oleh manusia adalah karna seizing Allah, oleh karena itu saudara-saudaranya yang kurang beruntung memiliki hak atas sebagian kekayaan yang dimiliki saudara-saudaranya yang lebih beruntung.
·         Kekayaan tidak boleh ditumpuk terus atau ditimbun.
·         Kekayaan harus diputar.
·         Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya harus dihilangkan.
·         Menghilangkan jurang perbedaan antar individu dapat menghapuskan konflik antar golongan dengan cara membagikan kepemilikan seseorang setelah kematiannya kepada para ahli warisnya.
·         Menetapkan kewajiban yang sifatnya wajib dan sukarela bagi semua individu termasuk bagi anggota masyarakat yang miskin.

4.     Pandangan Islam terhadap Ekonomi
Pandangan Islam terhadap masalah kekayaan berbeda dengan pandangan Islam terhadap masalah pemnfaatan kekayaan. Menurut Islam, sarana-sarana yang memberikan kegunaan (utility) adalah masalah tersendiri, sedangkan perolehan kegunaan (utility) adalah masalah lain. Karna itu kekayaan dan tenaga manusia, dua-duanya merupakan, sekaligus sarana yang bisa memberikan kegunaan (utility) atau manfaat sehingga, kedudukan kedua-duanya dalam pandangan Islam, dari segi keberadaan dan produsinya dalam kehidupan, berbeda dengan kedudukan pemanfaatan serta tata cara perolehan manfaatnya.
Karena itu, Islam juga ikut campurtngan dalam masalah pemanfaatan kekayaan dengan cara yang jelas. Islam, misalnya mengharamkan beberapa pemanfaatan harta kekayaan, semisal khamer dan bangkai. Sebagaimana Islam juga mengharamkan pemanfaatan tenaga manusia, seperti dansa, (tari-tarian) dan pelacuran. Islam juga mengharamkan menjual harta kekayaan yang haram untuk dimakan, serta mengharamkan menyewa tenaga untuk melakukan sesuatu yang haram dilakukan. Ini dari segi pemanfaatan harta kekayaan dan pemanfaatan tenaga manusia. Sedangkan dari segi tata cara perolehannya, Islam telah mensyariatkan hokum-hukum tertentu dalam rangka memperoleh kekayaan, seperti hokum-hukum berburu, menghidupkan tanah mati, hokum-hukum kontrak jasa, industry serta hukum-hukum waris, hibbah, dan wasiat.

Oleh karena itu, amatlah jelas bahwa Islam telah memberikan pandangan (konsep) tentang system ekonomi, sedangkan ilmu ekonomi tidak. Dan Islam telah menjadikan pemnfaatan kekayaan serta dibahas dalam ekonomi. Sementara, secara mutlak Islam tidak menyinggung masalah bagaiamana cara memproduksi kekayaan dan factor prodok yang bisa menghasilkan kekayaan.

5.     Politik ekonomi Islam.
Politik ekonomi adalah tujuan yang ingin dicapai oleh hokum-hukum yang dipergunakan untuk memecahkan mekanisme mengatur urusan manusia. Sedangkan politik ekonomi Islam adalah jaminan tercapainya pemenuhan semua kebutuhan primer (bacis needs) tiap orang secara menyeluruh, berikut kemungkinan taip orang untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kadar kesanggupannya, sebagi individu yang hidup dalam sebuah masyarakat yang memiliki gaya hidup (life style) tertentu. Islma memandang tiap orang secara pribadi, bukan secara kolektif sebagai komunitas yang hidup dalam sebuah Negara. Pertamakali, Islam memandang tiap orang sebagai manusia yang harus dipenuhi semua kebutuhan primernya secara menyeluruh. Baru berikutnya, Islam memandangnya dengan kafa sitas pribadinya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kadar kemampuannya. Kemudian pada saat yang sama, Islam memndangnya sebagai orang yang terikat dengan sesamanya dalam dalam interaksi tertentu, yang dilaksanakan dengan mekanisme tertentu, sesuai dengan gaya hidup tertentu pula.

Oleh karena itu, politik ekonomi Islam bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan dalam sebuah Negara semata, tanpa memperhatikan terjamin tidaknya tiap orang menikmati kehidupan tersebut.
Ketika mensyariatkan hukum-hukum ekonomi pada manusia. Islam telah mensyariatkan hukum-hukum tersebut kepada pribadi. Dengan itu, hokum-hukum syara’ telah menjamin tercapainya pemenuhan seluruh kebutuhan primer tiap warga Negara Islam secara menyeluruh, sebagai sandang, pangan, dan papan. Caranya adalah mewajibkan bekerja tiap laki-laki yang mampu bekerja, sehingga dia bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan primernya sendiri, berikut kebutuhan orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya. Kalau orang tersebut suh tidah mampu bekerja, maka Islam mewajib kepada anak-anaknya, serta ahli warisnya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan primernya. Atau bila yang wajib menanggung nafkahnya tidak ada, maka baitul mal-lah yang wajib memenuhinya.
Jelaslah bahwa Islam tidak memisahkan antara manusia dan eksistensinya sebagai manusia, serta antara eksistensinya sebagai manusia dan pribadinya. Islam juga tidak perah memisahkan antara anggapan tentang jaminan pemenuhan kebutuhan primer yang dituntut oleh masyarakat dengan masalah mungkin-tidaknya terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersier mereka. Akan tetapi Islam telah menjdikan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan tersebut dengan apa yang dituntut oleh masyarakat sebagai dua hal yang seiring, yang tidak mungin dipisahkan antara satu dengan yang lain.  Justru Islam menjandikan apa yang ditutuntut oleh masyarakat tersebut sebagai asa (dasar pijakan) untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang ada.
Islam mendorong manusia agar bekerja, mencari rezeki dan berusaha. Bahkan Islam telah menjadikan hukum  mencari rezeki tersebut. Adalah fardhu. Allah swt. Berfirman:
“Maka, berjalanlah di segala penjurunya, serta makanlah sebagian rezeki-Nya.”
(QS. Al-Mulk: 15) 
Banyak hadist yang mendorong agar mencari harta. Dalam sebuah hadist: Bahwa Rasulullah saw telah menyalami tangan Sa’ad bin Mu’adz r.a., dan ketika itu kedua tangan Sa’ad ngapal (bekas-bekas karena dipergunakan kerja). Kemudian hal itu ditanyakan oleh Nabi saw., lalu Sa’ad menjawab: “Saya selalu mengayunkan skrop dan kapak untuk mencari nafkah keluargaku.” Kemudian Rasulullah saw. menciumi tangan Sa’ad dengan bersabda: “ (Inilah) dua telapak tangan yang disukai oleh Allah swt.” Rasulullah saw juga bersabda:
“Tidaklah seseorang makan sesuap saja yang ebih baik, selain ia makan dari hasil kerja tangannya sendiri.” 

6.     Kaidah Umum Perekonomian
Dengan membaca hukum-hukum syara’ yang menyangkut masalah ekonomi tersebut, nampaklah bahwa Islam telah memecahkan masalah bagaimana agar manusia bisa memanfatkan yang ada. Dan inilah yang sesungguhnya, menurut pandangan Islam, dianggap masalah ekonomi bagi suatu masyarakat. Sehingga ketika membahas ekonomi, Islam hanya membahas bagaimana cara memperoleh kekayaan masalah mengelola kekayaan yang dilakukan oleh manusia, serta cara mendistribusikan kekayaan tersebut di tengah-tengah mereka. Atas dasar inilah, maka hukum-hukum yang menyangkut masalah ekonomi dibangun di atas tiga kaidah, yaitu kepemilikan (property), pengelolaan kepemilikan, dan distribusi kekayaan di tengah-tengah manusia.

Kepemilikan (property),dari segi kepemilikan itu sendiri, sebenarnyamerupakan milik Allah, dimana Allah swt adalah Pemilik kepemilikan tersebut, di satu sisi. Serta Allah sebagai Dzat yang telah dinyatakan sebagai Pemilik kekayaan, di sisi lain. Dalam hali ini Allah swt berfirman:
“Dan berikanlah kepada mereka, harta dari Allah yang telah Dia berikan kepada kalian.”
 (QS. An-Nur:33)
 Sedangkan tentang pengolahan kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan umum (collective property) itu adalah hak Negara, karena Negara adalah wakil ummat. Hanya masalahnya, As –Syari’ telah melarang Negara untuk memgelola kepemilikin umum (collective property) tersebut dengan cara barter (mubadalah) atau dikapling untuk orang tertentu, sementara mengelola denganselain kedua cara tersebut, asal tetap  berpijak kepada hokum-hukum, yang telah di jelaskan oleh syara’,tetap diperbolehkan. Adapun mengelola yang berhubungan dengan kepemilikan Negara (state property) dan kepemilikan individu (private property) Nampak jelas dalam hokum-hukum muamalah, seperti jual-beli, penggadaian dan sebagainya. As-Syari’ juga telah memperbolehkan Negara dan individu untuk memenej masing-masing kepemilikannya, dengan cara barter (mubadalah) atau diberikan (silah) untuk orang tertentu ataupun dengan cara lain, asal tetap berpijak kepada hokum-hukum yang telah di jelaskan oleh syara’.

BAB 3. PENUTUP
A. KESIMPULAN
Ekonomi Islam didefinisikan sebagai cabang ilmu yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang langka, yang sejalan dengan ajaran islam, tanpa membatasi kebebasan individu ataupun menciptakan ketidakseimbangan makro dan ekonomi logis.

Prinsip-prinsip kegiatan Ekonomi Islam adalah sebagai berikut:
·         Kekuasaan milik tertinggi adalah milik Allah dan Allah adalah pemilik yang absolute atas semua yang ada
·         Manusia merupakan pemimpin (khalifa) Allah di bumi tapi bukan pemilik yang sebenarnya.
·         Semua yang didapatkan dan dimiliki oleh manusia adalah karna seizing Allah, oleh karena itu saudara-saudaranya yang kurang beruntung memiliki hak atas sebagian kekayaan yang dimiliki saudara-saudaranya yang lebih beruntung.
·         Kekayaan tidak boleh ditumpuk terus atau ditimbun.
·         Kekayaan harus diputar.
·         Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya harus dihilangkan.
·         Menghilangkan jurang perbedaan antar individu dapat menghapuskan konflik antar golongan dengan cara membagikan kepemilikan seseorang setelah kematiannya kepada para ahli warisnya.
·         Menetapkan kewajiban yang sifatnya wajib dan sukarela bagi semua individu termasuk bagi anggota masyarakat yang miskin.
Ekonomi Islam merupakan racikan resep ekonomi yang digali dari Al-Qur’an dan Hadits. Sebagai seorang muslim, kita tidak boleh meragukan kandungan ajaran Al-Qur’an. Namun, kita perlu merumuskan praktik-praktik ekonomi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat tetapi tidak menyalahi prinsip-prinsip yang terkandung dalam Al-Qur’an.

DAFTAR PUSTAKA

An-Nabhani,Taqyuddin, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Persektif Islam,Risalah Gusti, 1996, Surabaya.
Karim, M.A S.E, Adiwarman. Ir.,Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam,The International Institut of Islamic Thought Indonesia, 2001, Jakarta
Lubis, Ibrahim, H. Drs, Ekonomi Islam Suatu Pengantar, Kalam Mulia, 1995 Jakarta.

Sholahuddin, M. S.E, M.Si., Asas-asas Ekonomi Islam, PT.Raja Grafindo Persada, 2007, Jakarta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fungsi Pengorganisasian dalam Manajemen | Makalah

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Adanya koordinasi yang kuat dan komunikasi yang lancar antar karyawan dalam suatu perusahaan sangat dibutuhkan demi kemajuan suatu perusahaan. Untuk memenuhi hal tersebut dalam manajemen diperlukan suatu pengorganisasian yang sangat teratur. Kemajuan suatu perusahaan dapat tercapai jika terbentuk pengorganisasian yang teratur mengingat dengan pengorganisasian semua pekerjaan dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Artinya dengan pengorganisasian dapat menghemat waktu dan tenaga kita untuk bekerja sehingga kita dapat mengerjakan pekerjaan yang lebih penting karena pekerjaan yang lainnya dapat dilakukan oleh orang lain. Pengorganisasian adalah fungsi manajemen yang mengikuti perencanaan. Ini adalah fungsi dimana sinkronisasi dan kombinasi sumber daya manusia, fisik dan keuangan terjadi. Semua tigasumber daya penting untuk mendapatkan hasil. Oleh karena itu, fungsi organisasi membantudalam pencapaian hasil yang sebenarnya penting untuk fu...

Binatang Paling Munafik yang Pernah Diciptakan Tuhan

Seperti sedia kala, saat kita berjuang dengan segenap raga untuk hidup, untuk menyambung nyawa yang parah terluka oleh belati dunia fana. Disaat itulah kita sadar bahwa hidup adalah cobaan, dan cobaanlah yang menjadikan hidup seorang manusia berarti. Tapi sampai dimana cobaan itu datang dan memberikan perih ? apakah seluruh hidup manusia adalah tentang kesakitan, ketidakadilan hidup ? setiap keluhan yang ku tujukan dan kuumbar kepada malam hanya akan terbiar tak berjawab selain keheningan dan dingin yang familiar. Orang yang tak bisa berbuat banyak hanya bisa mengeluh dalam kesendirian dan deruh kerinduan akan kebahagian hanyalah sebuah mimpi yang hadir di masa lalu dengan pengulangan yang dramatis dalam pikiranku, pikiran seorang manusia yang buta dan tak tahu apa-apa tentang dunia, tentang hidup dan cinta. Kehidupan menjadi terlalu sederhana dalam hari-hari dewasa yang tak terlalu istimewa, uang dan segala yang memberikan nilai adalah segalanya dan tanpanya manusia hany...

Wewenang, Tanggung Jawab dan Pendelegasian Wewenang | Makalah

BAB 1 PENDAHULUAN A.    Latar Belakang Masalah Wewenang, tanggung jawab dan pendelegasian wewenang merupakan sesuatu yang sangat penting dan vital dalam organisasi manajemen / kantor. Atasan perlu melakukan pendelegasian wewenang dan koordinasi agar mereka bisa menjalankan operasi manajemen dengan baik. Selain itu, pendelegasian wewenang adalah kosekuensi logis dari semakin besarnya organisasi. Bila seorang atasan tidak mau mendelegasikan wewenang, maka sesungguhnya organisasi itu tidak butuh siapa-siapa selain dirinya sendiri. Bila atasan menghadapi banyak pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan oleh satu orang, maka ia perlu melakukan delegasi. Pendelegasian juga dilakukan agar manajer dapat mengembangkan bawahan sehingga lebih dapat memperkuat organisasi, terutama disaat terjadi perubahan susunan manajemen. Yang penting disadari adalah disaat kita mendelegasikan wewenang dan mengkoordinasikannya kita memberikan otoritas pada orang lain, namun kita sebenarnya t...