BAB
I
PENDAHULUAN
Pembagian
hukum ke dalam hukum publik dan hukum privat yang dilakukan oleh ahli hukum Romawi,
Ulpianus, ketika ia menulis “Publicum ius est, quod ad statum rei
romanea spectat, privatum quo ad singulorum utitilatem” (hukum publik adalah
hukum yang berkenaan dangan kesejahteraan Negara Romawi, sedangkan hukum privat
adalah hukum yang mengatur hubungan kekeluargaan), pengaruhnya cukup besar alam
sejarah pemikiran hukum, sampai sekarang. Salah satu pengaruh yang masih
tersisa hingga kini antara lain bahwa kita tidak apat menghindarkan diri dari
pembagian tersebut, termasuk dalam mengkaji keberadaan pemerintah dalam
melakukan pergaulan hukum.
Kenyataan
sehari-hari menunjukkan bahwa pemerintah di samping melaksanakan kegiatan dalam
bidang hukum publik, juga sering terlibat dalam lapangan keperdataan. Dalam
pergaulan hukum, pemerintah sering tampil dengan twee pet’en, dengan
dua kepala, sebagai wakil dari jabatan (ambt) yang tunduk pada hukum
publik dan wakil dari badan hukum (rechtspersoon) yang tunduk pada hukum
privat. Untuk mengetahui kapan administrasi Negara terlibat alam pergaulan
hukum publik dan kapan terlibat dalam hukum keperdataan, pertama-tama yang
harus dilakukan adalah melihat lembaga kedudukan hukum Negara ini, mau tidak
mau harus melibatkan pembagian dua jenis hukum tersebut.
Dalam
persepktif hukum publik, Negara adalah organisasi jabatan.Menurut Logemann“dalam
bentuk kenyataan sosialnya, Negara adalah organisasi yang berkenaan dengan
berbagai fungsi. Yang dimaksud dengan fungsi adalah lingkungan kerja yang
terperinci dalam hubungannya secara keseluruhan.Fungsi-fungsi ini dinamakan
jabatan.Negara adalah organisasi jabatan”.
Menurut Bagirmanan, jabatan
adalah lingkungan pekerjaan tetap yang berisi fungsi-fungsi tertentu yang secara
keseluruhan mencerminkan tujuan dan tata kerja suatu organisasi. Negara berisi
berbagai jabatan atau lingkungan kerja tetap dengan berbagai fungsi untuk
mencapai tujuan Negara. Dengan kata lain, jabatan adalah suatu lingkungan
pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yang diakan dan di
gunakan guna kepentingan Negara. Jabatan itu bersifat tetap, sementara pemegang
jabatan (ambstdrager) dapat berganti-ganti.
Meskipun jabatan pemerintahan ini dilekati dengan hak dan
kewajiban atau diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukum, namun jabatan
tidak dapat bertindak sendiri.Jabatan dapat melakukan perbuataan hukum, yang
dilakukan melalui perwakilan (vertegenwoordinging) yaitu penjabat (ambtsdrager),
yang bertindak atas jabatan itu.
Menurut E. Utrecht oleh diwakili penjabat, maka
jabatan itu berjalan.Yang menjalankan hak dan kewajiban yang didukung oleh
jabatan ialah penjabat.Jabatan bertindak dengan perantaraan penjabatnya.P.
Nicolai dan kawan-kawan menyebutkan bahwa :“ kewenangan yang diberikan
kepada organ pemerintahan harus dijalankan oleh manusia. Tenaga dan pikiran
mereka yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi organ tersebut yaitu para
penjabat”.Berdasarkan ketentuan hukum, penjabat hanya menjalankan tugasdan
wewenang, karena penjabat tidak “memiliki” wewenang.Yang memiliki wewenang
adalah jabatan.
Logemann mengatakan,
“berdasarkan hukum tata Negara, jabatanlah yang dibebani dengan kewajiban,
yang berwenang untuk melakukan perbuatan hukum, hak dan kewajiban berjalan
terus, tidak peduli dengan pergantian penjabat”
Menurut F.A.M. Stroink dan J.G. Steenbeek mengatakan bahwa “pada keduanya jabatan dan penjabat
diterapkan jenis hukum yang berbeda.Jabatan inspektur pajak berwenang
mengeluarkan ketetapan pajak.Jabatan ini dijalankan oleh wakilnya, yaitu
penjabat. Wakil ini adalah manusia yang bertindak sebagai inspektur pajak yakni
pegawai, dan dalam kualitasnya sebagai pegawai ia tunduk pada hukum
kepegawaian. Wakil ini hanya sekedar dapat menjalankan keputusan jabatan.
Dengan demikian, pengangkatan sebagai inspektur pajak telah mengantarkan
kewenangan untuk jabatan inspektur pajak, guna mewakilinya”
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Kedudukan
Hukum (Rechtspositie) Pemerintah
Ahli hukum romawi,Ulpianus menulis “Publicum ius
est,quod ad statu rei romanea spectat,privatum quod ad singulorum utitilatem”
bahwa hukum publik adalah hukum yang berkenaan dengan kesejahteraan negara Romawi,sedangkan hukum privat
adalah hukum yang mengatur hubungan kekeluargaan.
Kriteria yang di kemukakan oleh para ahli hukum,mengenai perbedaan hukum
publik dan hukum privat:
1. Kepentingan,
Hukum publik mengatur kepentingan umum/publik,hukum privat mengatur
kepentingan khusus/perdata.
2. Cara mempertahankan,
Hukum publik dipertahankan oleh pemerintah,hukum privat dipertahankan oleh
orang per orang.
3. Asas hukum,
Hukum publik memuat asas-asas istimewa,hukum privat memuat asas-asas biasa.
4. Hubungan hukum,
Hukum publik mengatur hubungan vertikal
(pemerintah dengan warga negara),hukum privat mengatur hubungan horisontal
(hubungan antar warga negara).
5. Sifat hukum,
Hukum publik adalah hukum yang a priori
(telah dari pangkal karena sudah menjadi asas) memaksa,hukum privat adalah hukum yang tidak a priori
memaksa.
Dalam
perspektif hukum publik,negara adalah organisasi jabatan.
Berdasarkan ajaran hukum (rechtsleer) keperdataan dikenal istilah subjek
hukum (de drager van de richten en plichten) atau pendukung hak dan
kewajiban,terdiri dari:
1. Manusia (natuurlijk persoon)
2. Badan hukum
(rechtsperson),terdiri dari 2 bagian :
a. Badan hukum privat
b. Badan hukum publik
Menurut Chidir Ali,3 kriteria menentukan status badan hukum publik :
1. Dilihat dari pendiriannya,badan hukum diadakan dengan
konstruksi hukum publik yang didirikan oleh penguasa dengan undang-undang atau
peraturan-peraturan lainnya.
2. Lingkungan kerjanya,yaitu
melaksanakan perbuatan-perbuatan publik.
3. Badan hukum itu diberi wewenang
publik seperti membuat keputusan,ketetapan atau peraturan yang mengikat umum.
Kriteria yang dikemukakan Chidir Ali perlu
digarisbawahi,bahwa pada saat hukum publik itu melakukan perbuatan-perbuatan
publik seperti membuat peraturan (regeling) , mengeluarkan kebijakan
(beleid) , keputusan (besluit) , dan ketetapan (beschikking) , kedudukannya
adalah sebagai jabatan atau organisasi jabatan (ambtenorganisatie) , yang
tunduk dan diatur hukum publik dan diserahi kewenangan publik (publiekbevoegdheid)
, bukan sebagai badan hukum (rechtsperson) , yang tunduk dan mengikatkan
diripada hukum privat dan yang dilekati dengan kecakapan (bekwaam) hukum.
Termasuk dalam kategori hukum publik:
1. Negara.
2. Provinsi.
3. Kabupaten.
4. Kota praja.
1.
Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Publik
Hukum publik negara adalah organisasi jabatan dan
diantara jabatan-jabatan ini ada jabatan pemerintah.
Menurut pendapat H.D van Wijk/Willem Konijnenbelt,mengatakan
bahwa :”Di dalam hukum mengenai badan hukum kita mengenal perbedaan antara badan hukum dan organ-organnya. Badan hukum
adalah pendukung hak-hak kebendaan (harta kekayaan). Badan hukum melakukan
perbuatan melalui organ-organnya,yang mewakilinya.
Menurut Indroharto menyebutkan bahwa
lembaga-lembaga hukum politik itu memiliki
kedudukan yang mandiri dalam statusnya sebagai badan hukum perdata dan melalui
organ-organnya. Lembaga-lembaga hukum publik yang menjadi induk dari badan atau
jabatan Tata
Usaha
Negara ini yang besar-besar di antaranya adalah
negara,lembaga-lembaga tertinggi dan tinggi negara , departemen , badan-badan
non departemen , provinsi , kabupaten , kota madya dan sebagainya.
Hukum administrasi adalah mengetahui organ atau jabatan
pemerintah dalam melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik.
Karakteristik yang terdapat pada jabatan atau organ pemerintah menurut
P.Nicolai dkk:
1. Organ pemerintah menjalankan wewenang
atas nama dan tanggung jawab sendiri, yang dalam pengertian modern, diletakkan
sebagai pertanggungjawaban politik dan kepegawaian atau tanggung jawab
pemerintah sendiri di hadapan Hakim. Organ pemerintah adalah pemikul kewajiban
tanggung jawab.
2. Pelaksanaan wewenang dalam rangka
menjaga dan mempertahankan norma hukum administrasi,organ pemerintah dapat
bertindak sebagai pihak tergugat dalam proses peradilan, yaitu dalam hal ada
keberatan, banding, atau perlawanan.
3. Di samping sebagai pihak tergugat,
organ pemerintahan juga dapat tampil menjadi pihak yang tidak puas, artinya
sebagai penggugat.
4. Pada prinsipnya organ pemerintah
tidak memiliki harta kekayaan sendiri. Organ pemerintah merupakan bagian (alat)
dari badan hukum menurut hukum privat dengan harta kekayaannya. Jabatan bupati
atau wali kota adalah organ-organ dari badan umum “kabupaten”. Berdasarkan
aturan hukum, badan umum inilah yang dapat memiliki harta kekayaan, bukan organ
pemerintahannya. Oleh karena itu, jika ada putusan hakim yang berupa denda atau
uang paksa (dwangsom) yang dibebankan kepada organ pemerintah atau hukuman
ganti kerugian dari kerusakan, kewajiban membayar diserahkan kepada badan hukum
yang bersangkutan.
2.
Macam-macam Jabatan Pemerintahan
Keluasan dan keragaman kegiatan administrasi negara ini seiring sejalan
dengan dinamika perkembangan masyarakat yang menuntut pengaturan dan
keterlibatan administrasi negara. Indroharto mengelompokkan organ pemerintahan
atau tata usaha negara itu diantaranya:
a. Instansi-instansi resmi pemerintah
yang berada di bawah presiden sebagai kepala eksekutif
b. Instansi-instansi dalam lingkungan
negara di luar lingkungan kekuasaan eksekutif yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan melaksanakan urusan pemerintahan
c. Badan-badan hukum perdata yang
didirikan oleh pemerintahan dengan maksud untuk melaksanakan tugas-tugas
pemerintah
d. Instansi-instansi yang merupakan
kerja sama antara pihak pemerintah dengan pihak swasta yang melaksanakan
tugas-tugas pemerintahan
e. Lembaga-lembaga hukum swasta yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sistem perizinan melaksanakan
tugas pemerintahan.
Dalam literatur hukum administrasi, badan hukum keperdataan dapat
dikategorikan sebagai administrasi negara, dengan syarat sebagai berikut:
a. Badan-badan itu dibentuk oleh organisasi publik
b. Badan-badan tersebut menjalankan fungsi pemerintahan
c. Peraturan perundang-undangan secara tegas memberikan
kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan dalam kondisi
tertentu berwenang menerapkan sanksi administratif.
3.
Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Privat
Badan hukum( recthspersoon ) adalah kumpulan orang, yaitu
semua yang ada di dalam kehidupan masyarakat (dengan berbagai pengecualian)
sesuai dengan ketentuan undang-undang dapat bertindak sebagaimana manusia, yang
memiliki hak-hak dan kewenangan-kewenangan, seperti kumpulan orang (dalam suatu
badan hukum), perseroan terbatas, perusahaan perkapalan,perhimpunan (sukarelan)
, dsb. Badan hukum adalah sebagai subjek kewajiban dan kewenangan yang bukan
manusia.
Dalam kepustakaan hukum dikenal ada beberapa unsur dari badan hukum, yaitu:
a. Perkumpulan orang (organisasi yang teratur)
b. Dapat melaksanakan pebuatan hukum dalam
hubungan-hubungan hukum
c. Adanya harta
kekayaan yang terpisah
d. Mempunyai kepentingan sendiri
e. Mempunyai pengurus
f. Mempunyai tujuan tertentu
g. Mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban
h. Dapat digugat atau menggugat di depan pengadilan
Berdasr hukum perdata negara, provinsi, kabupaten adalah
kumpulan dari badan-badan hukum yang tindakan hukumnya dijalankan oleh pemerimtah.
Menurut J.B.J.M. ten berge “Pemerintah sebagaimana manusia dan badan hukum
privat terlibat dalam lalu lintas pergaulan hukum”.
Tindakan hukum pemerintah di bidang keperdataan adalah
sebagai wakil dari badan hukum (recthspersoon), yang tunduk dan diatur dengan
hukum perdata. Dengan demikian, kedudukan pemerintah dalam hukum privat adalah
sebagai wakil dari badan hukum keperdataan.
B.
Kewenangan Pemerintah
1.
Asas Legalitas dan Wewenang Pemerintahan
a.
Asas Legalitas (Legaliteitsbeginsel)
Asas legalitas merupakan prinsip utama yang dijadikan
sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di
setiap negara hukum terutama negara hukum sistem kontinental.
Asas legalitas ini digunakan dalam bidang hukum
administrasi negara yang memiliki makna bahwa pemerintah tunduk kepada
undang-undang atau asas legalitas menentukan bahwa semua ketentuan yang
mengikat warga negaraharus didasarkan pada undang-undang.
Asas legalitas dalam kedudukan negara hukum liberal
memiliki kedudukan sentral atau sebagai suatu fundamen dari negara hukum.
Secara normatif, prinsip bahwa setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan
peraturan perundang-undangan atau berdasarkan pada kewenangan ini danut di setiap negara hukum, namun dalam praktik dan penerapan
prinsip-prinsipnya antara negara satu dengan yang lainnya berbeda. Asas
legalitas berkaitan erat dengan gagasan demokrasi dan gagasan negara hukum.
Gagasan demokrasi menuntut setiap bentuk undang-undang dan berbagai keputusan
mendapatkan persetujuan dari wakil rakyat dan sebanyak mungkin memerhatikan
kepentingan rakyat. Undang-undang merupakan personifikasi dari akal sehat
manusia, aspirasi masyarakat, yang pengejawantahannya harus tampak dalam prosedur
pembentukan undang-undang yang melibatkan atau memperoleh persetujuan rakyat
melalui wakilnya di parlemen. Gagasan negara hukummenuntut agar penyelenggaraan
urusan kenegaraan dan pemerintah harus didasarkan pada undang-undang dan
memberikan jaminan terhadaphak-hak dasar rakyat.
Penerapan asas legalitas , menurut Indroharto, akan
menunjang berlakunya kepastian hukum dan kesamaan perlakuan. Kesamaan
perlakuan terjadi karena setiap orang yang berada dalam situasi seperti yang
ditentukan dalam ketentuan undang-undang itu berhak dan berkewajiban untuk
berbuat seperti apa yang ditentukan dalam undang-undang tersebut. Kepastian
hukum akan tejadi karena suatu peraturan dapat membuat semua tindakan yang akan
dilakukan pemerintah itu dapat diramalkan atau diperkirakan lebih dahulu dengan
melihat kepada peraturan-peraturan yang berlaku.
Asas legalitas dimaksudkan untuk memberikan jaminan
kedudukan hukum warga Negara terhadap pemerintah. Pemerintah hanya dapat
melakukan perbuatan hukum jika memiliki legalitas. Penyelenggaraan pemerintah
yang didasarkan asas legalitas berarti berdasar hukum tertulis, Bagir Manan
menyebutkan adanya kesulitan yang dihadapi hukum tertulis, yaitu:
1) Hukum sebagai bagian dari kehidupan masyarakat mencakup
semua spek kehidupan yang sangat luas dan komplekssehingga tidak mungkin
seluruhnya dijelmakan dalam peraturan perundang-undangan.
2) Peraturan
perundang-undangan sebagai hukum tertulis sifatnya statis(pada umumnya), tidak
dapat dengan cepat mengikuti gerak pertumbuhan, perkembangan dan perubahan
masyarakat yang harus diembannya.
Prajudi Atmosudirdjo menyebutkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan
pemerintahan, yaitu:
1) Efektifitas, artinya kegiatan yang
harus mengenai sasaran yang telah ditetapkan.
2) Legitimitas, artinya kegiatan
administrasi Negara jangan sampai menimbulkan heboh karena tidak dapat diterima
masyarakat yang bersangkutan.
3) Yuridikitas, yaitu syarat yang
menyatakan bahwa perbuatan para pejabat administrasi Negara tidak boleh
melanggar hukum dalam arti luas.
4) Legalitas, yaitu syarat yang
menyatakan bahwa keputusan atau perbuatan administrasi tidak boleh dilakukuan
tanpa dasar undang-undang(tertulis) dalam arti luas.
5) Moralitas, yaitu salah satu syarat
yang paling diperhatikan oleh masyarakat, moral dan ethic umum maupun kedinasan
wajib dijunjung tinggi.
6) Efisiensi, wajib dikejar seoptimal
mungkin, kehematan biaya dan produktivitas wajib diusahakan setinggi-tingginya.
7) Teknik dan teknologi yang
setinggi-tingginya wajib dipakai untuk mengembangkan mutu prestasi
sebaik-baiknya.
b. Wewenang Pemerintahan
Asas legalitas merupakan dasar dalam setiap
penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah. Setiap penyelenggaraan pemerintahan
harus memiliki legitimasi yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Substansi asas legalitas adalah wewenang yakni kemampuan untuk melakukan
tindakan hukum tertentu. Kewenangan mempunyai kedudukan penting dalam kajian
hukum tata Negara dan hukum administrasi.
Menurut Bagir Manan, wewenang dalamm bahasa hukum
bukan berarti kekuasaan. Kekuasaan hanya menggambarkan hak untuk berbuat atau
tidak berbuat. Dalam hukum, wewenang sekaligus berarti hak dan kewajiban. Hak
mengandung pengertian kekuasaan untuk mengatur sendiri dan mengelola
sendiri, sedangkan kewajiban secara horizontal berarti kekuasaan untuk
menyelenggarakan pemerintahan sebagaimana mestinya. Dalam Negara hukum,
wewenang pemerintahan itu berasal dari peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Sumber dan Cara Memperoleh Wewenang Pemerintahan
Pilar Negara hukum yaitu asas legalitas berdasarkan
prinsip ini tersirat bahwa wewenang pemerintahan berasal dari peraturan
perundang-undangan, artinya sumber wewenang bagi pemerintahan adalah peraturan
perundang-undangan. Kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
tersebut diperoleh melalui tiga cara, yaitu atribusi, delegasi, dan mandate.
Legislator yang kompeten untuk memberikan atribusi wewenang pemerintahan itu
dibedakan antara:
a. yang berkedudukan sebagai original
legislator
b. yang bertindak sebagai delegated legislator
Pada delegasi pelimpahan suatu wewenang yang telah ada
oleh badan atau jabatan tata usaha Negara yang telah memperoleh wewenang
pemerintahan secara atributif kepada badan atau jabatan tata usaha Negara
lainnya. H.D. van Wijk/ Willen Konijnenbelt mendefinisikan :
- Atribusi adalah pemberian
wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ
pemerintahan.
- Delegasi adalah pelimpahan
wewenangan pemerintahan dari satu organ kepada organ pemerintahan lainnya.
- Mandat terjadi ketika
organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain
atas namanya.
Pengertian atribusi dan delegasi berdasarkan Algemene
Bepalingen van Administratief Recht adalah atribusi wewenang dikemukakan
bila undang-undang (dalam arti material) menyerahkan wewenang tertentu kepada
organ tertentu, dalam hal delegasi berarti pelimpahan wewenang oleh organ
pemerintahan yang telah diberi wewenang kepada organ lainnya, yang akan
melaksanakan wewenang yang telah dilimpahkan itu sebagai wewenangnya sendiri.
Dalam hal pelimpahan wewenang pemerintahan melalui delegasi ini terdapat
syarat-syarat sebagai berikut:
1) Delegasi harus definitive dan pemberi delegasi (delegans)
tidak dapat lagi menggunakan sendiri wewenang yang telah dilimpahkan itu.
2) Delegasi harus
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, artinya delegasi hanya
dimungkinkan kalau ada ketentuan untuk itu dalam peraturan perundang-undangan.
3) Delegasi tidak kepada bawahan, artinya dalam hubungan
hierarki kepegawaian tidak diperkenankan adanya delegasi.
4) Kewajiban memberikan keterangan (penjelasan), artinya
delegans berwenang untuk meminta penjelasan tentang pelaksanaan wewenang
tersebut.
5) Peraturan kebijakan (beleidsregel), artinya delegan
memberikan instruksi (petunjuk) tentang penggunaan wewenang tersebut.
Dalam hal atribusi, penerima wewenang dapat menciptakan
wewenang baru atau memperluas wewenang yang sudah ada dengan tanggungjawab
intern dan ekstern pelaksanaan wewenang yang diatribusikan sepenuhnya berada
pada penerima wewenang (atributaris). Pada delegasi tidak ada penciptaan
wewenang, namun hanya ada pelimpahan wewenang dari pejabat yang satu kepada
pejabat yang lain. Tanggung jawab yuridis tidak lagi berada pada pemberi
delegasi (delegans), tetapi beralih pada penerima delegasi (delegataris). Pada
mandate, penerima mandate (mandataris) hanya bertindak untuk dan atas nama
pemberi mandate (mandans), tanggung jawab akhir keputusan yang diambil
mandataris tetap berada pada mandans.
Perbedaan antara delegasi dan mandat
|
|||
No.
|
Delegasi
|
No.
|
Mandat
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Pelimpahan wewenang
Kewenangan tidak dapat dijalankan secara incidental
oleh organ yang memiliki wewenang asli
Terjadi peralihan tanggungjawab
Harus berdasarkan UU
Harus tertulis
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Perintah untuk melaksanakan
Kewenangan dapat sewaktu-waktu dilaksanakan oleh
mandans
Tidak terjadi peralihan tanggungjawab
Tidak harus berdasarkan UU
Dapat tertulis, dapat pula secara lisan
|
Philipus M. Hadjon, membuat perbedaan antara delegasi dan mandate sebagai
berikut:
Mandat
|
Delegasi
|
|
a. Prosedur
Pelimpahan
b. Tanggung jawab
dan tanggung gugatan
c. Kemungkinan si
pemberi menggunakan wewenang itu lagi
|
Dalam hubungan
rutin atasan-bawahan, hal biasa kecuali dilarang secara tegas.
Tetap pada
pemberi mandat
Setiap saat dapat
menggunakan sendiri wewenang yang dilimpahkan itu
|
Dari suatu organ
pemerintahan kepada organ lain, dengan peraturan perundang-undangan
Tanggung jawab
dan tanggung gugat beralih pada delegataris
Tidak dapat
menggunakan wewenang itu lagi kecuali setelah ada pencabutan dengan berpegang
pada asas “contrarius actus”
|
Dalam kepustakaan terdapat pembagian
mengenai sifat wewenang pemerintahan, yaitu bersifat terikat, fakultatif dan
bebas. Indroharto mengatakan :
1) Wewenang pemerintahan yang bersifat
terikat, yakni terjadi apabila peraturan dasarnya menentukan kapan dan dalam
keadaan yang bagaimana wewenang tersebut dapat digunakan atau peraturan
dasarnya sedikit banyak menentukan tentang isi dari keputusan yang harus
diambil.
2) Wewenang fakultatif terjadi dalam hal
badan atau pejabat tata usaha Negara yang bersangkutan tidak wajib menerapkan
wewenangnya atau sedikit banyak masih ada pilihan, sekalipun pilihan itu hanya
dapat dilakukan dalam hal-hal atau keadaan-keadaan tertentu sebagaimana
ditentukan dalam peraturan dasarnya.
3) Wewenang bebas, yakni terjadi ketika
peraturan dasarnya memberi kebebasan kepada badan atau pejabat tata usaha Negara
untuk menentukan sendiri mengenai isi dari keputusan yang akan dikeluarkan atau
peraturan dasarnya memberikan lingkup kebebasan kepada pejabat tata Negara yang
bersabgkutan.
Meskipun kepada pemerintahan diberikan kewenangan bebas, dalam suatu
Negara hukum pada dasarnya tidak terdapat kebebasan dalam arti yang
seluas-luasnya.
C. Tindakan Pemerintah
1. Pengertian Tindakan Pemerintahan
Pemerintahan atau administrasi Negara merupakan subjek
hukum sebagai pendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban, melakukan berbagai
tindakan nyata maupun tindakan hukum. Tindakan nyata adalah tindakan-tindakan
yang tidak ada relevansinya dengan tindakan hukum sehingga tidak menimbulkan
akibat-akibat hukum. Tindakan hukum adalah tindakan yang dimaksudkan untuk
menciptakan hak dan kewajiban. Tindakan hukum administrasi adalah suatu
pernyataan kehendak yang muncul dari organ administrasi dalam keadaan khusus,e
dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum administrasi. Akibat-akibat hukum
dapat berupa:
a. Jika menimbulkan beberapa perubahan hak, kewajiban, atau
kewenangyang ada
b. Bila menimbulkan perubahan kedudukan hukum bagi seseorang /
objek yang ada
c. Bila terdapat hak, kewajiban, kewenangan, ataupun
status tertentu yang ditetapkan
Tindakan hukum ini berasal dari ajaran perdata, yang
kemudian digunakan juga dalam hukum administrasi. Tindakan hukum administrasi
berbeda sifatnya dengan tindakan hukum perdata meskipun namanya sama. Tindakan
hukum administrasi Negara dapat mengikat warga Negara tanpa memerlukan
persetujuan dari warga Negara yang bersangkutan. Sementara dalam tindakan
hukum perdata diperlukan persesuaian kehandak antara kedua pihak atas dasar
kebebasan kehendak.
2. Unsur, Macam-macam, dan Karakteristik Tindakan Hukum
Pemerintahan
a.Unsur-unsur Tindakan Hukum Pemerintahan
Tindakan hukum pemerintah adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh
organ pemerintahan. Unsur-unsur tindakan pemerintah sbb:
1) Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah dalam
kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat kelengkapan pemerintah dengan
prakarsa dan tanggungjawab sendiri
2) Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan
fungsi pemerintahan
3) Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk
menimbulkan akibat hukum administrasi
4) Perbuatan
yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan Negara dan
rakyat.
b.Macam-macam Tindakan Hukum Pemerintahan
Administrasi Negara adalah subjek hukum yang mewakili dua
institusi yaitu jabatan pemerintah dan badan hukum. Karena mewakili dua
institusi, yaitu tindakan hukum public dan tindakan hukum privat.
Cara untuk menentukan apakah tindakan pemerintahan diatur oleh hukum privat atau hukum public adalah
dengan melihat kedudukan pemerintah dalam menjalankan tindakan tersebut. Jika
pemerintah bertindak dalam kualitasnya sebagai pemerintah, hanya hukum
publiclah yang berlaku. Jika pemerintahan bertindak tidak dalam kualitas
pemerintah, maka hukum privatlah yang berlaku.
c.Karakteristik Tindakan Hukum Pemerintahan
Di kalangan para sarjana terjadadi perbedaan pendapat
mengenai sifat hukum pemerintahan.Dalam setiap Negara hukum setiap tindakan
hukum pemerintahan harus selalu didasarkan pada asas legalitas atau harus
berdasarkan peraturan perundang-tindakan-tindakan yang dilaksanakan dalam
rangka melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau dalam rangka melayani kepentingan umum
yang dikristalisasikan dalam ketentuan UU yang bersangkutan.
Ruang lingkup urusan pemerintahan itu demikian kompleks
sehingga untuk efektivitas dan efisiensi diperlukan pula keterlibatan pihak
swasta, yang diwujudkan dengan kerja sama atau perjanjian. Tindakan hukum
pemerintahan yang dilakukan dengan melibatkan pihak swasta ini biasa disebut
tindakan hukum campuran.
E. Utrecht menyebutkan
beberapa cara pelaksanaan urusan pemerintahan, yaitu:
1) yang bertindak adalah administrasi Negara sendiri
2) yang bertindak ialah subjek hukum lain yang tidak
termasuk administrasi Negara dan yang menpunyai hubungan istimewa atau hubungan
biasa dengan pemerintah
3) yang bertindak ialah subjek hukum lain yang tidak
termasuk administrasi Negara dan yang menjalankan pekerjaannya berdasarkan
suatu konsesi atau izin yang diberikan pemerintah
4) yang bertindak ialah subjek hukum lain yang tidak
termasuk administrasi Negara dan disubsidi oleh pemerintah
5) yang bertindak ialah pemerintah bersama-sama dengan subjk
hukum lain yang bukan administrasi Negara dan kedua belah pihak itu tergabung
dalam kerjasama yang diatur oleh hukum privat
6) yang bertindak ialah yayasan yang didirikan oleh
pemerintah atau diawasi pemerintah
7) yang bertindak ialah subjek hukum lain yang bukan
administrasi Negara, tetapi diberi suatu kekuasaan memerintah.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Hukum dalam
lingkup pemerintahan suatu negara dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.
Hukum
public, yaitu hukum yang mengatur
kepentingan umum/publik,
dan
2.
Hukum
privat, yaitu hukum yang mengatur kepentingan khusus/perdata.
Yang termasuk dalam kategori hukum publik antara lain:
negara, provinsi, kabupaten dan kota praja.
Badan hukum( recthspersoon ) adalah kumpulan orang, yaitu
semua yang ada di dalam kehidupan masyarakat (dengan berbagai pengecualian)
sesuai dengan ketentuan undang-undang dapat bertindak sebagaimana manusia, yang
memiliki hak-hak dan kewenangan-kewenangan, seperti kumpulan orang (dalam suatu
badan hukum), perseroan terbatas, perusahaan perkapalan,perhimpunan (sukarelan)
, dsb. Badan hukum adalah sebagai subjek kewajiban dan kewenangan yang bukan
manusia.
Berdasarkan
sifatnya, wewenang pemerintah dibagi menjadi 3, yaitu : 1) wewenang pemerintah
yang bersifat terikat, 2) wewenang fakultatif, dan 3) wewenang bebas.
Tindakan hukum pemerintah adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh
organ pemerintahan. Unsur-unsur tindakan pemerintah sbb:
1) Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah dalam
kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat kelengkapan pemerintah dengan
prakarsa dan tanggungjawab sendiri
2) Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan
fungsi pemerintahan
3) Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk
menimbulkan akibat hukum administrasi
4) Perbuatan
yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan Negara dan
rakyat.
DAFTAR
PUSTAKA
E. Utrecht. Pengantar Hukum Administrasi Negara, Jakarta, 1970.
Philipus M. Hadjon et. al. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta:
Liberty, 1993.
Prajudi Atmosudirdjo. Hukum Administrasi Negara. Jakarta:
Ghalia Indonesia, 1984.
Joeniarto. Beberapa Aspek tentang Hubungan Asas Negara Hukum dengan
Administrasi Negara. Yogyakarta
: Balai Pembinaan Adminstrasi, UGM, 1975.
: Balai Pembinaan Adminstrasi, UGM, 1975.
Komentar
Posting Komentar